Kelas Reguler adalah Kelas SSN (Sekolah Standar Nasional)
Apa Itu SSN
Dalam rangka pembinaan, ada empat klasifikasi sekolah, yaitu Sekolah Rintisan, Sekolah Potensial, Sekolah Standar Nasional, dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional. Sekolah Rintisan adalah sekolah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sekolah Potensial adalah sekolah yang sudah mendekati pemenuhan SNP, dan Sekolah Standar Nasional adalah sekolah yang sudah memenuhi SNP. Kemudian Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional ( RSBI ) adalah sekolah yang sudah memenuhi SNP + X.
Seperti kita ketahui, SNP sesuai Peraturan Pemerintah nomor: 19 tahun 2005 adalah terdiri dari 8 standar.
1. Standar Isi/Kurikulum.
2. Standar Proses.
3. Standar Kompetensi Lulusan.
4. Standar Penilaian.
5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
6. Standar Sarana dan Prasarana.
7. Standar Pengelolaan.
8. Standar Pembiayaan.
SSN adalah sekolah nasional yang menyelenggarakan pendidikan berdasar SNP.
Langganan:
Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar